JAKARTA - Komisi VII DPR RI dibuat kesal dan geram lantaran kesalahan-kesalahan fatal yang dilakukan perusahaan jasa kontraktor, Halliburton Drilling Systems Indonesia terhadap sejumlah aktivitas pemboran panas bumi di Tanah Air. Kejadian terbaru adalah semburan liar (blow out) lumpur panas dan gas hidrogen sulfida (H2S) di PLTP Sorik Marapi.
Drijen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berat pada Halliburton Drilling System Indonesia berupa peringatan III dengan menimbang pelanggaran dan dampak luas yang timbul akibat kejadian ini.
โSekarang teguran ini masih on karena sampai sekarang Halliburton belum menindaklanjuti terhadap apa yang kami minta, jadi ini masih on teguran yang ketiga ini,โ ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Senin (22/8).
Berdasarkan hasil pemaparan investigasi Kementerian ESDM di Sorik Marapi, semburan lumpur panas ini terjadi ketika sedang melakukan pengeboran sumur T-12. Mata bor yang digunakan untuk pengeboran menabrak sumur T-11 pada bagian semen dan tie-back sehingga menyebabkan fluida dalam kondisi panas dan bertekanan di dalam sumur T-11 mengalir keluar melalui sumur T-12.
Manajemen PT Sorik Marapi Geothermal Power menjelaskan bahwa penyebab utama kejadian ini ialah ketidaksesuaian data koordinat dan proyeksi yang disediakan directional drilling dalam hal ini Halliburton dengan kondisi aktualnya.
Follow Berita Okezone di Google News