Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Saham Antam (ANTM) Terjun Bebas Hampir 1% Usai Kalah Lawan Crazy Rich Surabaya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2022 |12:18 WIB
Saham Antam (ANTM) Terjun Bebas Hampir 1% Usai Kalah Lawan <i>Crazy Rich</i> Surabaya
Ilustrasi Saham Antam Turun (Foto: Okezone)
A
A
A

Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menghukum PT Aneka Tambang Tbk (Antam) agar membayar kerugian materiil kepada konglomerat asal Surabaya Budi Said sebesar Rp817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram.

Putusan majelis hakim MA itu ditampilkan dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022 dengan nomor putusan 1666 K/P dr/2022. Putusan berisi agar Antam sebagai tergugat 1, harus menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram. Jika tidak, bisa diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement