Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Driver Ojol Minta Kenaikan Tarif Berlaku di Semua Zona, Kemenhub: Kita Kaji

Heri Purnomo , Jurnalis-Kamis, 25 Agustus 2022 |12:40 WIB
Driver Ojol Minta Kenaikan Tarif Berlaku di Semua Zona, Kemenhub: Kita Kaji
Tarif Ojek Online Segera Naik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement