Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Percepat Izin Usaha, Pemda Diwajibkan Buat Rencana Detail Tata Ruang

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 25 Agustus 2022 |15:38 WIB
Percepat Izin Usaha, Pemda Diwajibkan Buat Rencana Detail Tata Ruang
Ilustrasi ekonomi RI. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kemeterian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiona (ATR/BPN) melalui Direktur Jendral Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengimbau kepada kepala daerah untuk segera menyiapkan titik-titik yang memberikan dorongan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Gabriel menjelaskan setelah menyiapkan titik pertumbuhan ekonomi tersebut diharapkan selanjutnya dapat disusun untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurutnya, dengan adanya RDTR, maka salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR dapat diproses otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS) dalam jangka waktu satu hari.

 BACA JUGA:Hadapi Tantangan Global, Bos OJK: Ekonomi Daerah Perlu Diperkuat

"Dengan perizinan berusaha yang cepat akan menghadirkan iklim investasi yang terbuka lebar," ujar Gabriel dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (25/8/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement