JAKARTA- Gaji ke-13 sudah cair ke rekening masing-masing PNS. Janda hingga duda pun mendapat gaji ke-13 tahun ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019. Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/DudanyPenerima pensiun janda atau duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a. Kemudian penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri atau suami dan anak.
Berikut daftar besaran gaji PNS yang telah purnabakti berdasarkan golongannya:
• PNS Golongan I: Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.014.900
• PNS Golongan II: Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.865.000
• PNS Golongan III: Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.597.800
• PNS Golongan IV: Rp1.560.800 sampai dengan Rp4.425.900