- Gaji Pensiunan Janda atau Duda PNS
Gaji yang diterima pensiunan janda atau duda PNS memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung dari golongannya. Berikut adalah rinciannya:
• Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I : Rp1.170.600
• Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II : Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.375.200
• Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III : Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.727.000
• Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV : Rp1.170.600 sampai dengan Rp2.124.500
Gaji Pensiun Janda atau Duda PNS yang Ditinggal Meninggal Dunia
Seseorang yang menjadi janda atau duda karena PNS meninggal dunia, maka otomatis status PNS akan dipurnatugaskan dan akan mendapatkan dana pensiun dengan besaran:
• Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan I : Rp1.560.800 sampai dengan Rp1.934.800
• Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan II : Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.746.500
• Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan III : Rp1.786.100 sampai dengan Rp3.453.300
• Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan IV : Rp2.111.400 sampai dengan Rp4.243.600
Demikian informasi mengenai mengintip gaji oensiunan PNS janda duda 2022.
(RIN)
(Rani Hardjanti)