Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Crazy Rich Budi Said Menang Lawan Antam, Harus Bayar Rp817 Miliar

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Sabtu, 27 Agustus 2022 |07:01 WIB
5 Fakta <i>Crazy Rich</i> Budi Said Menang Lawan Antam, Harus Bayar Rp817 Miliar
Miliarder Budi Said menangi gugatan Antam (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk membayar kerugian materiil kepada konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Antam diminta membayar ebesar Rp817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram (Kg).

Putusan majelis hakim MA itu ditampilkan dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022 dengan nomor putusan 1666 K/P dr/2022. Berikut adalah fakta mengenai putusan MA soal kasus Antam yang dirangkum Okezone, Sabtu (27/8/2022).

1. Isi Putusan

Putusan berisi agar Antam sebagai tergugat 1, harus menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram. Jika tidak, bisa diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.

2. Kronologi

Kasus ini bermula dari Budi Said yang ditawari untuk membeli emas dengan harga diskon di Antam cabang Surabaya. Di mana transaksinya dengan mentransfer langsung ke Antam.

Kala itu Budi mendapatkan informasi tersebut dari pemilik toko emas di Krian, Sidoarjo bernama Melina pada 2018 lalu. Lalu, Budi bersama Melina datang ke Antam Surabaya pada 19 Maret 2018.

Adapun Budi di sana bertemu dengan Endang Kumoro, Misdianto dan Eksi Anggaraini. Budi dijelaskkan kalau ada diskon harga emas dari Eksi yang harganya Rp530 juta per kilogram/kg atau Rp530.000 per gram. Namun, saat itu memang harga tersebut jauh di bawah harga pasaran.

Bahkan jauh dari harga buyback Antam. Mengingat jika rata-rata harga buyback Antam pada Januari-Maret 2018 di atas Rp560.000 per gram.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement