"Kami dari KKI tidak setuju adanya kenaikan itu, ya paling tidak dtunda sampai adanya kajian dan perhitungan yang matang," tegasnya.
Adapun alasan ketidaksetujuan tersebut juga dikarenakan kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan kepada seluruh pihak.
"Sebelumnya kenaikan ini juga sudah ditunda, hal itu kaatanya kurang sosialiasi, nah apakah dalam dua minggu ini ada upaya sosialisasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan, itu yang saya pertanyakan," katanya.
Menurutnya, selama ini Kementerian Perhubungan tidak melakukan upaya tersebut dengan mengundang berbagi stakeholder untuk membahas kenaikan tarif ojol.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan pada tanggal 4 Agustus lalu mengumumkan adanya kenaikan tarif ojek online yang langsung menimbulkan polemik di masyarakat.
Lewat Keputusan Menteri No 564/2022, Kemenhub menaikkan tarif minimum di tiga zonasi dan tarif per-km di Jabodetabek. Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada tanggal 15 Agustus 2022, pelaksanaannya pun diundur ke tanggal 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan masa sosialisasi yang lebih panjang.
(Taufik Fajar)