Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Kecelakaan, KAI Tutup 36 Titik Perlintasan Jalur Kereta Api

Antara , Jurnalis-Sabtu, 27 Agustus 2022 |16:45 WIB
Cegah Kecelakaan, KAI Tutup 36 Titik Perlintasan Jalur Kereta Api
Penutupan Perlintasan Kereta Api (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara untuk perlintasan resmi yang tidak terjaga, masyarakat sebelum melintas di perlintasan, wajib berhati-hati, perhatikan rambu-rambu EWS (Early Warning System) / sirene serta tengok kanan kiri pastikan tidak ada kereta yang akan melintas.

"Pada perlintasan liar, kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati agar tidak sembarangan menyeberang dengan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," katanya.

Eva menyampaikan, upaya penutupan perlintasan liar sesuai aturan perlintasan sebidang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian di antaranya Pasal 91 Ayat (1), Pasal 94 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 124.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement