Adapun dorongan pemberian insentif tersebut, untuk merespons aturan baru Kementerian Perhubungan soal Tarif Batas Atas (TBA) besaran biaya tambahan (Surcharge).
6. Kondisi Sulit
Tulus mengatakan bahwa saat ini kondisi maskapai penerbangan dalam kondisi yang sulit seiring dengan melambungnya harga avtur. Sehingga tidak ada pilihan lain, selain seleksi alam baik bagi maskapai maupun konsumen.
"Tetapi untuk rute perintis yang hanya udara sebagai satu satunya pilihan, maka pemerintah harus kasih insentif kepada maskapai," kata Tulus kepada MNC Portal, Selasa (9/8/2022).
"Tak mungkin biaya yang mahal tersebut dibebankan kepada konsumen atau maskapai. Harus ada subsidi atau dana Public Service Obligation (PSO) dari negara," tambahnya.
7. Tarif Batas Bawa dan Atas dengan Berbagai Rute
Berikut ini harga tiket pesawat kelas ekonomi berjadwal seperti dikutip Instagram Kemenhub:
Rute Jakarta-Balikpapan, Tarif Batas Atas Rp1.614.000 dan Tarif Batas Bawah Rp565.000
Rute Jakarta-Banda Aceh, Tarif Batas Atas Rp2.228.000 dan Tarif Batas Bawah Rp780.000
Rute Jakarta-Denpasar, Tarif Batas Atas Rp1.431.000 dan Tarif Batas Bawah Rp501.000
Rute Jakarta-Makassar, Tarif Batas Atas Rp1.830.000 dan Tarif Batas Bawah Rp641.000
Rute Jakarta-Medan, Tarif Batas Atas Rp1.799.000 dan Tarif Batas Bawah Rp630.000
Rute Jakarta-Semarang, Tarif Batas Atas Rp796.000 dan Tarif Batas Bawah Rp279.000
Rute Jakarta-Yogyakarta, Tarif Batas Atas Rp848.000, Tarif Batas Bawah Rp297.000
Rute Jakarta-Surabaya, Tarif Batas Atas Rp1.167.000, Tarif Batas Bawah Rp408.000. Shelma Rachmahyanti
(Zuhirna Wulan Dilla)