Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kalah Gugatan, Antam Klaim Sudah Serahkan Emas Sesuai Kesepakatan

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 28 Agustus 2022 |07:08 WIB
Kalah Gugatan, Antam Klaim Sudah Serahkan Emas Sesuai Kesepakatan
Antam klaim sudah bayar ganti rugi ke Budi Said. (Foto: ANTAM)
A
A
A

JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyampaikan kalau sudah memberikan ganti rugi kepada pengusaha Budi Said terkait gugatan kasus jual-beli emas.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Division Head Syarif Faisal Alkadrie mengatakan kalau perusahaan telah menyerah semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat.

"Sesuai denga jumlah yang dibayar oleh penggugat kepada perusahaan dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat transaksi dilakukan," ujarnya dikutip Minggu (28/8/2022).

 BACA JUGA:5 Fakta Crazy Rich Budi Said Menang Lawan Antam, Harus Bayar Rp817 Miliar

Dia juga memastikan kalau perusahaan pun telah menyiapkan langkah-langkah terkait permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Perusahaan selalu berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli emas logam mulia," jelasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) telah memustukan ANTAM ntuk membayar kerugian materiil kepada konglomerat asal Surabaya, Budi Said sebesar Rp817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram (Kg).

Putusan majelis hakim MA itu ditampilkan dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022 dengan nomor putusan 1666 K/P dr/2022. Putusan berisi agar Antam sebagai tergugat 1, harus menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram. Jika tidak, bisa diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.

Adapun awal kasus ini, Budi yang ditawari untuk membeli emas dengan harga diskon di Antam cabang Surabaya. Di mana transaksinya dengan mentransfer langsung ke Antam.

Kala itu Budi mendapatkan informasi tersebut dari pemilik toko emas di Krian, Sidoarjo bernama Melina pada 2018 lalu. Lalu, Budi bersama Melina datang ke Antam Surabaya pada 19 Maret 2018.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement