Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai Hari Ini Penumpang Sudah Booster Tak Lagi Tes Covid-19 Naik Pesawat

Antara , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2022 |07:39 WIB
Mulai Hari Ini Penumpang Sudah <i>Booster</i> Tak Lagi Tes Covid-19 Naik Pesawat
Naik Pesawat (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengguna jasa penerbangan dalam negeri yang sudah mendapatkan dosis penguat (booster) vaksin Covid-19 tidak lagi diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen mulai hari ini, Senin (29/8/2022).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut diterbitkan untuk mempermudah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat.

"PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono di Jakarta.

Dia mengatakan PPDN tetap disyaratkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement