Diketahui, saat ini dana pensiun PNS menerapkan skema pay as you go.
Di mana pada sistem pay as you go dari hasil iuran PNS sebesar 4,75%.
Untuk iuran ini didapat dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Selengkapnya: Susi Pudjiastuti Usul Menteri Tak Perlu Diberi Uang Pensiun!
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.