Diketahui, saat ini dana pensiun PNS menerapkan skema pay as you go.
Di mana pada sistem pay as you go dari hasil iuran PNS sebesar 4,75%.
Untuk iuran ini didapat dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Selengkapnya: Susi Pudjiastuti Usul Menteri Tak Perlu Diberi Uang Pensiun!
(Zuhirna Wulan Dilla)