Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 02 September 2022 |22:05 WIB
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

Seorang karyawan di perusahaan terkemuka dengan penghasilan setiap bulannya adalah Rp4,5 juta. Sementara, status karyawan ini adalah lajang atau belum menikah. Maka, perhitungan PTKP-nya adalah sebagai berikut:

Diketahui gaji bulanan karyawan tersebut= Rp4,5 juta

Gaji setahunnya = Rp4,5 juta x 12 = Rp54 juta

PTKP berdasarkan peraturan = Rp54 juta

PPh 21 terutang (gaji setahun – PTKP) = Rp54 juta – Rp54 juta = 0

Dari perhitungan PTKP di atas, maka Rudi tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak jenis PPh 21. Hal ini karena dirinya tidak mempunyai PPh 21 terutang.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement