Seorang karyawan di perusahaan terkemuka dengan penghasilan setiap bulannya adalah Rp4,5 juta. Sementara, status karyawan ini adalah lajang atau belum menikah. Maka, perhitungan PTKP-nya adalah sebagai berikut:
Diketahui gaji bulanan karyawan tersebut= Rp4,5 juta
Gaji setahunnya = Rp4,5 juta x 12 = Rp54 juta
PTKP berdasarkan peraturan = Rp54 juta
PPh 21 terutang (gaji setahun – PTKP) = Rp54 juta – Rp54 juta = 0
Dari perhitungan PTKP di atas, maka Rudi tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak jenis PPh 21. Hal ini karena dirinya tidak mempunyai PPh 21 terutang.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.