Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta BLT UMKM Cair Rp600.000, Nomor 2 Harap Diperhatikan!

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Sabtu, 03 September 2022 |03:06 WIB
5 Fakta BLT UMKM Cair Rp600.000, Nomor 2 Harap Diperhatikan!
BLT UMKM Cair Rp600.000. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah menambah anggaran bansos 2022 sebesar Rp18,6 triliun. Anggaran tersebut akan dialokasikan salah satunya untuk BLT UMKM.

BLT UMKM akan cair dengan besaran Rp600.000 ke 12 juta pelaku usaha. Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, pencairan BLT UMKM Rp600.00 masih menunggu pengesahan anggaran dari Kementerian Keuangan.

Namun sambil menunggu proses tersebut, pelaku usaha wajib menyertakan beberapa dokumen wajib untuk mendapat BLT UMKM.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Cair ke Pekerja dengan Gaji Rp3,5 Juta/Bulan

Dirangkum Okezone, Sabtu (3/9/2022), berikut 5 fakta BLT UMKM yang cair ke 12 juta pelaku usaha:

1. BLT UMKM Cair Sebesar Rp600.000

Adapun pencairan BLT UMKM Rp600.000 akan menyasar 12 juta pelaku usaha.

"Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

2. Syarat BLT UMKM Rp600.000

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Bukan PNS/PPPK (ASN)

Baca Juga: Jokowi Bagi-Bagi BLT BBM dan Bantuan Modal Kerja di Maluku

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri

- Bukan pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

3.  Cek Penerima BLT UMKM

- Kunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar

- Kemudian klik Proses Inquiry

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement