Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Awasi Harga Bahan Pokok Pasca-kenaikan BBM

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Minggu, 04 September 2022 |06:57 WIB
KPPU Awasi Harga Bahan Pokok Pasca-kenaikan BBM
Ilustrasi pangan. (Foto: Okezone)
A
A
A

MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengawasi pergerakan harga bahan pokok pasca keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Pelaku usaha diingatkan untuk tidak menjadikan kenaikan BBM sebagai kedok dan aji mumpung dalam menaikkan harga komoditas pangan dan komoditas lain secara tidak wajar.

Kepala KPPU Kantor Wilayah I-Medan Ridho Pamungkas, mengatakan kenaikan harga BBM merupakan pilihan yang dilematis bagi pemerintah.

Jika tidak dinaikkan maka semakin menambah beban subsidi energi pada APBN, sementara 80% subsidi BBM selama ini dianggap tidak tepat sasaran.

 BACA JUGA:Beli Pertalite Pakai Aplikasi Disoroti KPPU, Pertamina: Masih Bisa Cash

Di sisi lain, kenaikan BBM akan memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.

Untuk mencegah terjadinya lonjakan harga yang terbentuk karena perilaku kartel atau monopoli, KPPU akan mengawasi tata niaga barang dan jasa.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement