Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Pertalite dan Pertamax Naik, Ojol Siap Pasang Tarif Baru

Rizky Fauzan , Jurnalis-Senin, 05 September 2022 |09:03 WIB
Harga Pertalite dan Pertamax Naik, Ojol Siap Pasang Tarif Baru
Ojek online. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Perusahaan penyedia jasa transportasi online Gojek dan Grab Indonesia alias ojek online (ojol) mengungkapkan masih mempelajari pemberlakuan tarif baru menyusul harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik per 3 September 2022.

"Gojek senantiasa patuh pada peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan terkait tarif layanan transportasi online. Saat ini kami juga tengah mempelajari adanya kenaikan harga BBM dan kaitannya dengan operasional layanan Gojek serta para mitra kami," kata Senior Vice President Corporate Affairs PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Rubi W Purnomo saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (5/9/2022).

Gojek menyebut akan tetap memasang tarif yang wajar dan kompetitif setelah harga BBM resmi dikerek oleh pemerintah.

 BACA JUGA:Harga BBM Naik, Taksi Blue Bird Siapkan Tarif Baru

Perusahaan penyedia aplikasi ride hailing lainnya, Grab Indonesia, juga ikut buka suara soal kebijakan terbaru pemerintah.

Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan saat ini masih melihat perkembangan terkait dengan naiknya harga BBM. Dia menegaskan akan tetap mengikuti arahan pemerintah.

"Kita lihat dulu perkembangannya dan mengikuti pemerintah," kata Ridzki pada acara Digital Innovation Network (DIN) G20 yang berlangsung secara hibrida dari The Westin Hotel, Nusa Dua, Badung, Bali.

Adapun kenaikan harga BBM berlaku di tengah kebijakan kenaikan tarif ojek online atau ojol yang diatur oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.

Akan tetapi, kebijakan tersebut saat ini ditunda penerapannya sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkap bahwa penundaan kenaikan tarif ojol dilakukan salah satunya untuk menunggu keputusan pemerintah terkait dengan harga BBM.

"Kita menunggu perkembangan dan situasi dan masukan. [Pengumuman kenaikan harga BBM] salah satunya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Kenaikan tarif yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022 itu mengatur kenaikan tarif layanan penumpang sepeda motor (ojek).

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement