JAKARTA - Pemerintah memberikan izin belajar bagi PNS. Izin belajar ini diberikan untuk mengikuti pendidikan perguruan tinggi atau lembaga pendidikan formal lainnya di luar jam kerja atas biaya sendiri dengan tidak meninggalkan tugas dinas sehari-hari.
Dilansir dari website BKN RI, Selasa (6/9/2022), Okezone merangkum persyaratan umum izin belajar bagi PNS.
Pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dilakukan melalui peningkatan pendidikan yang bisa ditempuh lewat dua skema, yakni Pertama, melalui jalur pendidikan formal yang terdiri dari Tugas Belajar dan Izin Belajar.
Kedua, lewat pelatihan meliputi Pelatihan Klasikal seperti seminar atau kursus dan Pelatihan non-Klasikal seperti magang, e-Learning, Pelatihan Jarak Jauh atau Pertukaran dengan Pegawai Swasta.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki menyebut kedua skema pengembangan kompetensi PNS tersebut harus melalui sejumlah tahapan dan persyaratan.
“Tentu ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan saat akan mengajukan pengembangan kompetensi bagi PNS, baik itu melalui skema Tugas Belajar dan Izin Belajar maupun program Pelatihan Klasikal dan non-Klasikal,” terangnya.
Lebih lanjut Ibtri menguraikan syarat dan prosedur bagi PNS yang ingin menempuh Tugas Belajar, yakni harus memiliki masa kerja minimum satu tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.