Untuk syarat usia PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar terdiri dari beberapa ketentuan berdasarkan jenjang pendidikan yang ingin ditempuh, yakni: Pertama, maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, DIII dan S1 atau setara namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.
Kedua, maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun. Ketiga, maksimal berumur 40 tahun untuk program S3 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.
Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar terdiri dari program D1 paling lama satu tahun, DII paling lama dua tahun, DIII paling lama tiga tahun, S1/DIV paling lama empat tahun, program S2 atau setara paling lama dua tahun, dan program S3 atau setara paling lama empat tahun.
Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama satu tahun dengan persetujuan Instansi. Namun apabila setelah diberikan perpanjangan 1 tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama satu tahun dengan status menjadi Izin Belajar.
Sama halnya dengan Tugas Belajar, skema Izin Belajar juga mensyaratkan beberapa ketentuan yakni PNS yang memiliki masa kerja minimun satu tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi, tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat, tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS, pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi dan program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.
Namun perbedaanya dengan Tugas Belajar, biaya pendidikan Izin Belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.
(Taufik Fajar)