TANGERANG - Organisasi Angkutan Darat (Organda) memutuskan menaikkan tarif angkutan umum sebesar Rp2.000 sebagai dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kenaikan tarif tersebut berlaku di Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketua Organda Kabupaten Tangerang Daeng menyebutkan kenaikan tarif angkutan tersebut merupakan hasil kajian dan kesepakatan bersama agar transportasi umum tetap bisa beroperasi di tengah kenaikan harga BBM.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Tiket Kapal Laut Jadi Berapa?
Selain itu, lanjutnya, pada penyesuaian tarif ini hanya akan berlaku pada angkutan kota dalam provinsi dan angkutan pedesaan yang ada di wilayah itu.
"Rata-rata kenaikan dari titik awal ke titik akhir itu Rp2.000, Ini hanya angkutan umum, khususnya angkutan kota dalam provinsi dan satu lagi angkutan pedesaan," katanya, dikutip dari Antara, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga: Efek Harga Pertalite Naik, Tiket Bus Naik dari Rp450.000 Jadi Rp530.000 per Orang
Adapun tarif baru untuk angkutan umum yang telah disepakati seperti trayek Adiyasa-Balaraja atau sebaliknya dari Rp11.000 menjadi Rp13.000. Kemudian Adiyasa-Pos Sentul dari Rp9.000 menjadi Rp11.000, dan Adiyasa-Cangkudu dari Rp8.000 jadi Rp10.000. Sedangkan untuk jarak dekatnya hanya mengalami kenaikan sebesar Rp1.000, dari harga Rp3.000 menjadi Rp4.000.
"Langkah yang kita ambil penyesuaian, dihitung pada jarak tempuh rekan-rekan juga setiap hari," tuturnya.
Dengan adanya penyesuaian sejumlah tarif angkutan umum tersebut, pihaknya pun kini telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.