Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi! Tarif Tiket Bus AKAP Naik, Ini Rinciannya

Heri Purnomo , Jurnalis-Rabu, 07 September 2022 |12:47 WIB
Resmi! Tarif Tiket Bus AKAP Naik, Ini Rinciannya
Tarif bus AKAP naik. (Foto: MPI)
A
A
A

Adapun kenaikan tersebut terjadi di tarif batas atas, untuk wilayah 1 Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2022 menjadi Rp207 per penumpang per km, ini mengalami kenaikan dibanding 2016 yang tarifnya Rp155 per penumpang per km.

Untuk batas bawah penyesuaiannya Rp128 per penumpang per km, naik dari 2016 yang hanya Rp95.

Untuk wilayah 2, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur, tarif batas atas 2022 adalah Rp127 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 yang batas atasnya Rp172.

Untuk batas bawahnya, Rp142 per penumpang per km, naik dibandingkan tahun 2016 yang tarifnya Rp106.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement