Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Ojol Resmi Naik Hari Sabtu 10 September, Berikut Besarannya

Heri Purnomo , Jurnalis-Kamis, 08 September 2022 |18:46 WIB
Tarif Ojol Resmi Naik Hari Sabtu 10 September, Berikut Besarannya
Tarif Ojek Online (Foto: Okezone)
A
A
A

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000

"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6% sampai 10% biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di Jakarta.

Hendro menjelaskan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMT dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujarnya.

Hendro menjelaskan bahwa penetapan kenaikan tarif ojek online ini mulai berlaku pada tiga hari setelah adanya penetapan keputusan keniakan tarif ojek online.

"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan, tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. itu untuk kenaikan ojol," katanya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement