Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Ojol Resmi Naik Hari Sabtu 10 September, Berikut Besarannya

Heri Purnomo , Jurnalis-Kamis, 08 September 2022 |18:46 WIB
Tarif Ojol Resmi Naik Hari Sabtu 10 September, Berikut Besarannya
Tarif Ojek Online (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi menaikan tarif ojek online (ojol) pada Sabtu, 10 September 2022 besok. Kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona:

Tarif ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

Biaya jasa batas bawah: Rp2.000/km.

Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.300/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.750/km

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement