Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Stock Split, Ini Catatan BEI untuk Emiten

Viola Triamanda , Jurnalis-Jum'at, 09 September 2022 |09:31 WIB
OJK Terbitkan Aturan <i>Stock Split</i>, Ini Catatan BEI untuk Emiten
OJK terbitkan aturan stock split saham (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan stock split dan reverse stock. Aturan ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022).

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru tertera bahwa perusahaan terbuka yang ingin melakukan stock split dan reverse stock wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana stock split dan reverse stock dari Bursa Efek. Selain persetujuan prinsip, emiten juga tetap harus memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPS.

Menanggapi PJOK terbaru ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa POJK ini merupakan peraturan pertama yang mengatur secara khusus mengenai stock split dan reverse stock. Sebelumnya Bursa mengatur beberapa ketentuan terkait stock split dan reverse stock dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

“Adanya POJK 15/2022 ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang komprehensif untuk pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh Perusahaan Terbuka,” ucapnya melalui keterangan resmi yang dikutip oleh MPI, Jumat (9/9/2022).

Dia menambahkan bahwa salah satu hal baru yang diatur dalam POJK ini adalah Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa atas rencana stock split dan reverse stock sebelum pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan stock split dan reverse stock.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement