Sebagai informasi, aturan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi sejatinya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM)
Yang nantinya, dalam aturan itu kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite adalah mobil dengan kriteria tertentu saja. Karena dari informasi yang diterima, mobil dengan mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan juga motor di bawah 250 cc masih boleh isi Pertalite
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang jadi payung hukum kebijakan tersebut, hingga saat ini masih belum direvisi juga.
Baca selengkapnya: Isi BBM Pertalite Pelat Nomor Kendaraan Dicatat, Kenapa?
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.