2. Tarif Angkutan Umum AKAP Kelas Ekonomi
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan penyesuaian harga di bus AKAP kelas ekonomi perlu dilakukan karena dari tahun 2016 belum ada kenaikan tarif. Ditambah lagi dengan adanya kenaikan harga BBM.
"Untuk harga atau biaya AKAP ekonomi itu mulai tahun 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif. Maka untuk penyesuaian terhadap harga BBM, harus ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per km, ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per km," katanya.
Berikut 2 batasan tarif Bus AKAP kelas ekonomi:
- Batas Atas
Wilayah 1 Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2022 menjadi Rp207 per penumpang per km, ini mengalami kenaikan dibanding 2016 yang tarifnya Rp155 per penumpang per km.
- Batas Bawah
Untuk batas bawah penyesuaiannya Rp128 per penumpang per km, naik dari 2016 yang hanya Rp95. Untuk wilayah 2, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur, tarif batas atas 2022 adalah Rp127 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 yang batas atasnya Rp172. Untuk batas bawahnya, Rp142 per penumpang per km, naik dibandingkan tahun 2016 yang tarifnya Rp106.
Baca selengkapnya: Buntut Harga BBM Naik, Ini Daftar Transportasi yang Alami Kenaikan Tarif
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.