JAKARTA – BLT subsidi gaji Rp600.000 segera cair untuk 5 juta pekerja. BLT subsidi gaji masuk dalam tambahan bantalan sosial yang disiapkan pemerintah sebagai pengalihan subsidi BBM.
Pencairan BLT subsidi gaji tahap pertama akan dimulai pekan ini. Berikut adalah fakta mengenai BLT subsidi gaji Rp600.000 yang dirangkum Okezone, Sabtu (10/9/2022).
1. Pekerja gaji di atas Rp3,5 juta bisa dapat
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pun membuka peluang pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta bisa mendapat BLT subsidi gaji. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur tentang pernyataan penerima BSU untuk pekerja atau Buruh.
Dalam Permenaker Nomor 10/2022, pada pasal 4 ayat (3) dijelaskan dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota.
Pada pasal tersebut menjadikan seorang pekerja yang bekerja di kota yang mempunyai Upah Minimum Provinsi/Kota juga berhak untuk mendapatkan BSU.
"Misalnya DKI Jakarta yang UMP senilai Rp4,7 juta maka dia tetap berhak, karena yang disini adalah yang senilai upah minimum provinsi kabupaten kota," ujar Ida, dikutip Kamis (8/9/2022).