Apabila sebagian atau seluruh dana hasil PMHMETD PUT II ini digunakan untuk transaksi yang merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan menurut peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia, Perseroan akan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan, sebagaimana relevan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan bahwa pemerintah akan berpartisipasi dalam rights issue yang digelar BBTN dengan melakukan suntikan melalui penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp2,48 triliun.
Adapun sisanya sekitar Rp1,65 triliun nantinya bersumber dari pemegang saham publik. Komposisi tersebut akan menjaga kepemilikan saham pemerintah di BBTN sebesar 60 persen, sementara itu publik menggenggam 40%.
(Feby Novalius)