JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan proses privatisasi PT Waskita Karya Tbk melalui skema right issue yang dilakukan pada November 2022 mendatang.
Target tersebut setelah keuangan emiten bersandi WSKT itu dinilai membaik.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban menyebut terdapat perbaikan kinerja keuangan WSKT.
Hal itu ditunjukan dengan adanya penurunan kerugian perusahaan pada 2021 menjadi sebesar Rp1,8 triliun, dari rugi semula senilai Rp9,3 triliun pada 2020.
BACA JUGA:Berencana Right Issue, Bank BTN Target Salurkan Pembiayaan 1,5 Juta Rumah
Lalu, per kuartal II-2022 Waskita Karya juga berhasil membukukan laba sebesar Rp293 miliar.
Karena kinerja keuangan tersebut, Rionald memastikan proses Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dilaksanakan pada November tahun ini.
"Rencananya privatisasi dilakukan melalui mekanisme rights issue dan diharapkan rights issue dapat dilakukan pada bulan November 2022," ujar Rionald saat rapat dengar pendapat bersama XI DPR RI, Senin (12/9/2022).
Dalam proses rights issue, lanjut Rionald, pemerintah menetapkan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Waskita Karya tahun anggaran 2021 sebesar Rp7,9 triliun.
Sementara pada 2022 senilai Rp3 triliun.
Langkah ini bagian dari penyehatan keuangan perusahaan.
Dia menilai PMN tersebut bertujuan memperkuat struktur permodalan Waskita Karya.
Serta diharapkan dapat memperlancar proses restrukturisasi kredit di badan usaha jalan tol karena adanya dukungan dana dari stakeholder.
"Dari program penyehatan tersebut adalah Penyertaan Modal Negara tahun 2021 sebesar Rp7,9 triliun dan PMN tahun 2022 sebesar Rp3 triliun dengan skema right issue," jelasnya.
Untuk PMN 2022, adapun rincian penggunaannya untuk menyelesaikan proyek Tol Kayuagung-Palembang-Betung sebesar Rp2 triliun, kemudian tol Ciawi-Sukabumi sebesar Rp1 triliun.
(Zuhirna Wulan Dilla)