Henry Najoan lantas menjelaskan bagaimana hitung-hitungannya sehingga melebihi angka dari peraturan yang berlaku. Untuk rokok golongan I, Sigaret Kretek Mesin isi 12 batang, dari harga yang dibandrol sebesar Rp22.875, harga dari produsen Rp19.800, dengan tarif cukai per batangnya sebesar Rp985, ditambah pajak daerah sebesar Rp98,5 dan PPN, total yang harus disetorkan oleh pabrikan mencapai 76,3% dari penjualan setiap rokok golongan ini.
Sementara, di rokok golongan II, isi 20 batang dengan harga bandrol Rp. 20.425, dari produsen Rp. 18.000. Dengan tarif cukai per batangnya Rp. 600, cukai yang harus dibayar mencapai 66,7%.
"Dengan tambahan pajak daerah dan PPN, angka kisaran pungutannya mencapai 83,6%, dari penjualan setiap rokok golongan ini," terangnya.
Henry menegaskan dengan beban seberat itu, pabrikan merasa sudah berada di titik penghabisan.
“Sayangnya, angka-angka tersebut, tak banyak difahami oleh sebagian pihak yang terus mendesak kepada pemerintah menaikkan tarif cukai," ujarnya.
GAPPRI memperkirakan, kalau tahun 2023, pemerintah menaikkan tarif cukai rata-rata 11,8%, akibatnya akan semakin berat dan angka pungutan dari setiap batang rokok akan makin tinggi dan pabrikan akan semakin lemah arus kasnya.
(Feby Novalius)