Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Sebut 15 Pinjol Resmi Belum Penuhi Modal Minimum Rp25 Miliar

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 13 September 2022 |20:43 WIB
OJK Sebut 15 Pinjol Resmi Belum Penuhi Modal Minimum Rp25 Miliar
15 Pinjol belum memenuhi syarat minimum modal (Foto: Freepik)
A
A
A

Review penyetoran modal minimum ini akan dilakukan pada akhir tahun pertama penerapan POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang fintech lending. Apabila ditemukan salah satu dari 102 fintech lending yang telah terdaftar di OJK belum memenuhi permodalan minimum yang ditentukan, OJK akan meminta mereka melakukan penambahan modal.

“Mereka biasanya memiliki banyak uang. Karena ada lock periode tiga tahun, mau tidak mau mereka harus menambah modal,” ucapnya.



(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement