JAKARTA – Taspen memastikan seluruh investasi dan program Taspen telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diungkapkan Direktur Utama Taspen ANS Kosasih dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI.
Kosasih mengatakan taspen menerapkan Tata Kelola Perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap keputusan investasi dan menjalankan operasional perusahaan.
“Sebagai BUMN, PT Taspen memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Prinsip tersebut menjadi acuan kami dalam melaksanakan investasi dan pengelolaan bisnis,” katanya dilansir dari Antara, Kamis (15/9/2022).
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza mengatakan pengelolaan investasi dan operasional PT Taspen (persero) sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.
“Kami berharap Taspen terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja perusahaan, agar semakin mampu memaksimalkan pelayanan kepada para peserta melalui beragam program inovasi. Tentu, semuanya tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Kosasih juga menegaskan, Taspen memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK secara periodik, serta dilakukan juga audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News