Menteri Hadi pun memberikan tips agar sertifikat difotokopi untuk mengantisipasi kehilangan atau kerusakan terhadap sertifikat yang asli. Menurut dia, jika masyarakat masih memiliki fotokopi sebagai bukti kepemilikan tanah, maka bisa diurus penggantian sertifikat asli yang hilang atau rusak tersebut.
"Fotokopi dimasukkan plastik, tujuannya apa, apabila, ya kita tidak menginginkan, terjadi hujan lebat kemudian ternyata sedikit ada masalah, sertifikatnya hilang yang asli, nah sertifikat yang fotokopi itu bisa dilaporkan ke kantor BPN untuk minta sertifikat yang asli," ujar Menteri Hadi Tjahjanto.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto telah menyerahkan sebanyak 762 sertifikat redistribusi tanah bagi warga Desa Ongkaw III, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan pada Kamis 15 September 2022.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)