JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran BSU Tahap I 2022 sudah mencapai 4,11 juta penerima. Hal itu setelah dilakukan pemadanan data per 12 September 2022.
Berikut fakta BLT Subsidi Gaji 2022 cair ke rekening, dirangkum Oleh Okezone pada Sabtu (17/9/2022):
1. Cair Melalui Rekening Bank Himbara
BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 sudah cair melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
2. Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji
Berikut Syarat menjadi penerima Bantuan Subsidi Gaji, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh - Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 10 Tahun 2022.
3. Cek BSU
Berikut cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2022 melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Di mana BLT subsidi gaji Rp600.000 mulai dicairkan pada 12 September 2022 secara bertahap.
Bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 diberikan 1 kali kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
4. Tanpa Potongan dan Bukan Informasi Bohong
Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoaks, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar Rp600.000 tanpa adanya potongan serupiah pun.
5. Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji 2022
Berikut cara cek status penerima BLT subsidi gaji:
- Kunjungi situs web kemnaker.go.id
- Sign up atau lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel. Lalu login ke akun Anda
- Lengkapi Profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Cek Notifikasi
· Tahap 1 Calon Terdaftar. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
· Tahap 2 Penetapan. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
· Tahap 3 Penyaluran. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia. Untuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
6. Penerima Gaji Rp3,5 juta
Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
7. Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Berasal dari BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2022 dapat dilihat pada Permenaker No. 10 Tahun 2022.
8. Bekerja di Sektor Industri
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah. Juga, diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
(Taufik Fajar)