Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 Deputi Otorita IKN Diprioritaskan Masyarakat Lokal Kaltim

Viola Triamanda , Jurnalis-Minggu, 18 September 2022 |08:07 WIB
2 Deputi Otorita IKN Diprioritaskan Masyarakat Lokal Kaltim
2 Deputi Otorita IKN dari Masyarakat Lokal. (Foto: Okezone.com/PUPR)
A
A
A

JAKARTA - Paling sedikit dua deputi Otorita Ibu Kota Nusantara diutamakan harus dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur. Ketentuan ini merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.

Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Sidik Pramono menyatakan bahwa ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara termuat dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 1 Tahun 2022 tertanggal 9 September 2022.

Baca Juga: Menteri ATR Targetkan Seluruh RDTR Pembangunan IKN Nusantara Rampung Akhir 2022

"Peraturan tersebut menjadi dasar penetapa struktur organisasi OIKN serta pengisian jabatan/perangkat di bawah Kepala dan Wakil Kepala OIKN," jelasnya melalui pernyataan resmi yang dikutip oleh MPI, Minggu (18/9/2022).

Dia melanjutkan perangkat organisasi di bawah Kepala dan Wakil Kepala OIKN terdiri atas Sekretariat, 7 Deputi, dan Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan. Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.

Baca Juga: Menteri ATR Pastikan Pengadaan Tanah di IKN Nusantara Perhatikan Hak Masyarakat Adat

Lebih lanjut, untuk pertama kalinya pemenuhan sumber daya manusia dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dilaksanakan berdasarkan penugasan atau penunjukan oleh Presiden berdasarkan usulan Kepala OIKN.

"Untuk pertama kalinya, pemenuhan kebutuhan Jabatan Administrator dan fungsional di tahap awal dilaksanakan berdasarkan penunjukan dan pengangkatan oleh Kepala OIKN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement