Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gudang Garam (GGRM) Setor Cukai Rp50,7 Triliun

Agregasi Harian Neraca , Jurnalis-Selasa, 20 September 2022 |12:03 WIB
Gudang Garam (GGRM) Setor Cukai Rp50,7 Triliun
Gudang Garam setor cukai Rp50,7 triliun (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menyetor Rp50,7 triliun untuk biaya pita cukai, PPN dan pajak rokok senilai sampai Juni 2022. Sejak 2019 hingga 2021, GGRM tercatat telah mengeluarkan biaya sebesar total Rp238 triliun untuk membayar tarif cukai.

Rinciannya, sebesar Rp68,2 triliun pada 2019, lalu senilai Rp78,7 triliun pada 2020, dan Rp91,1 triliun pada 2021. Adapun GGRM belum akan mengeluarkan produk baru dengan harga yang lebih murah untuk menyiasati kenaikan tarif cukai ini.

Produk baru dinilai tidak 100% membantu atau cocok untuk menyiasati kenaikan tarif cukai. Direktur Gudang Garam Heru Budiman mengatakan, naiknya cukai tidak diikuti dengan kenaikan harga rokok. Pasalnya, produsen rokok itu masih mengkhawatirkan daya beli masyarakat.

"Cukai itu kalau kami langsung teruskan ke konsumen, maka profit tidak akan turun. Tetapi, di sisi konsumen, ini akan mengakibatkan perokok mencari rokok yang harganya lebih murah atau downtrading," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Disampaikannya, GGRM saat ini berusaha tidak menjadi rokok dengan harga termahal untuk menjaga volume penjualan. Pasalnya, jika volume penjualan rokok GGRM turun, maka hal tersebut akan dinikmati oleh kompetitor perusahaan rokok asal Kediri, Jawa Timur tersebut.

"Karena kehilangan volume banyak, ini mengembalikannya tidak mudah. Di sisi lain, jika cukai naik lagi, tidak ada pilihan kecuali menaikkan harga," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement