Serta syarat penerima BLT subsidi gaji tahap 2 bisa simak penjelasan dibawah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
- Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Baca selengkapnya: Cek Syarat dan Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan, Ikuti Langkah Ini!
(Kurniasih Miftakhul Jannah)