JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menunggu data dari BPS (Badan Pusat Statistik) terkait kondisi ekonomi nasional sebagai formula kenaikan upah minimum untuk 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan saat ini pihaknya telah bersurat kepada BPS untuk meminta data tersebut.
"Saat ini kami dalam tahap menunggu datang nya beberapa data dari BPS yang diolah dan disiapkan sesuai dengan permintaan resmi Kemnaker (dengan surat dari Ibu Menaker kepada Kepala BPS)," ujar Indah kepada MNC Portal, Selasa (20/9/2022).
BACA JUGA:Hoaks! Kemnaker Tak Minta Pekerja Isi Form Data Penerima BSU Rp600.000
Indah menjelaskan sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, formula kenaikan upah bakal menghitung dari beberapa variabel, seperti paritas daya beli, tingkah penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Sedangkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan media upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu BPS.
"Data dari BPS akan kami gunakan utk mengolah penghitungan Upah Minimum 2023 secara nasional dan estimasi Upah Minimum setiap Propinsi dan Kab/Kota," katanya.
Pada PP 36/2021 yang menjadi dasar dalam rumusan penentuan upah juga dijelaskan bahwa nilia pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyelesaian upah minimum merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi di tingkat provinsi.
"Jenis data dari BPS dan formula Penetapan Upah Minimum tsb adalah sesuai dengan ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)