Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mimpi Buruk Pekerja Indonesia Gegara Covid-19, Jam Kerja Dikurangi hingga Jadi Pengangguran

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 20 September 2022 |17:01 WIB
Mimpi Buruk Pekerja Indonesia Gegara Covid-19, Jam Kerja Dikurangi hingga Jadi Pengangguran
Dampak Covid-19 pada Pekerja Indonesia. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Menurutnya tujuan K3 tidak hanya untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya, tetapi juga bagaimana dapat mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi sehingga dapat dipergunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).

"Tujuan perlindungan K3 tersebut dapat terlaksana apabila seluruh unsur yang berada di perusahaan, baik pihak manajemen, serikat pekerja/serikat buruh dan tenaga kerja/buruh bersama-sama berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan PAK," kata Menaker Ida.

"Perlindungan K3 yang efektif dan efisien dapat mendorong produktivitas jika dilaksanakan dan diterapkan dengan sistem manajemen K3 yang terukur, terstruktur, dan terintegrasi atau yang sering dikenal dengan penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement