Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Melek Digital, Omzet Ratusan UMK Naik 10%

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 20 September 2022 |09:37 WIB
Melek Digital, Omzet Ratusan UMK Naik 10%
Ilustrasi UMK Melek Digital (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Omzet penjualan usaha mikro kecil (UMK) tercatat naik hingga 10% per bulan. Kenaikan omzet ini ditopang dengan digitalisasi yaitu memasarkan produk melalui marketplace Pasar Digital (PaDI) UMKM.

PaDI UMKM merupakan sebuah platform digital yang mendorong BUMN untuk bertransaksi dengan UMKM.

Selain itu, platform ini dapat memperluas dan mempermudah UMKM mendapatkan akses pembiayaan. Produk yang dijual diutamakan produk hasil karya dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) relatif tinggi. Transaksi pembayaran belanja dapat menggunakan virtual account.

BACA JUGA: 42 BUMN Terlibat dalam PaDi UMKM, Apa Untungnnya bagi Pengusaha? 

Vice President CSR & SMEPP Pertamina Fajriyah Usman mengungkapkan Pertamina terus mendorong UMK binaan untuk tergabung dalam platform digital PaDI UMKM. Dia berharap UMK beperan dalam pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.

“Pandemi menyebabkan tingkat kesejahteraan masyarakat turun drastis, banyak yang terkena efisiensi hingga terhentinya usaha. Pertamina mendorong UMK untuk tumbuh dan berpedan dalam pemulihan ekonomi,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Menurut Fajriah, penerbitan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membuka peluang bagi UMK dan koperasi untuk mengikuti pengadaan pemerintah hingga Rp15 miliar. Peluang bagi UMK semakin besar karena pemerintah mengeluarkan kebijakan yang meminta 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BUMN menggunakan produk dalam negeri.

“Dua kebijakan ini mendorong industri bisa tumbuh, memberi lapangan pekerjaan yang banyak, dan tentunya mensejahterakan masyarakat. Hadirnya PaDI UMKM tentunya dapat merealisasikan kedua kebijakan pemerintah dimaksud,“ ujarnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement