JAKARTA - Pemerintah menghentikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru. Hal ini seiring diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana mengatakan, keluarnya regulasi tersebut menandai dimulainya era pembangunan pembangkit listrik rendah emisi dan ramah lingkungan sekaligus larangan pembangunan PLTU baru.
Meski begitu, dia memastikan kebijakan itu tidak akan mengganggu pembangkit-pembangkit yang sudah berjalan.
"Dengan teknologi yang kita pahami saat ini, PLTU yang menggunakan batu bara merupakan pembangkit listrik yang menghasilkan emisi, maka kita stop untuk pembangunan pembangkit baru, tetapi perekonomian tidak boleh terganggu dengan upaya-upaya ini," kata Dadan dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (24/9/2022).
Menurut dia, pembangunan pembangkit saat ini dan masa mendatang akan mengarah ke green industry. Secara ekonomi akan jadi lebih baik, atau dalam jangka mikronya tidak akan mengurangi apa yang diperlukan sekarang. Dia menegaskan masyarakat juga tak perlu khawatir akan kekurangan listrik.
"Berdasarkan Perpres 112 tahun 2022 bahwa pembangunan pembangkit listrik akan dilakukan secara selektif dan pembangunan pembangkit bersumber dari EBT ditargetkan berjalan beriringan," katanya.
Lebih lanjut, dia menuturkan pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini atau bagi PLTU yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News