Adapun, perisai yang bisa dipasang pada kendaraan truk antara lain, perisai kolong belakang dan perisai kolong samping.
Djoko merinci, perisai kolong belakang dapat dipasang dengan menggunakan bahan besi dan sejenisnya, berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80% dari lebar total kendaraan.
“Pemasangannya paling sedikit sejajar, atau tidak melebihi 100 mm dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan,” ungkapnya.
Sementara itu, perisai kolong samping dapat dipasang menggunakan bahan logam atau buka logam berbentuk plat untuk mengurangi hambatan angin guna efisien bahan bakar.
Pemasangan perisai kolong samping pada mobil barang, paling besar tidak boleh melebihi atau sejajar bagian terluar dari dinding samping mobil barang. Adapun, penyediaan dan pemasangan perisai kolong samping harus dilakukan oleh perusahaan karoseri kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, Djoko menyampaikan bahwa, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mengidentifikasi semua fatalitas kendaraan yang menabrak truk dari belakang disebabkan karena masuk ke dalam kolong truk. Hal itu menyebabkan semua sistem keselamatan pasif tidak bekerja.
“Untuk itu, sistem proteksi keselamatan pasif yang berupa crash protection box, airbag, serta sabuk keselamatan akan dapat bekerja menyelamatkan penumpang di dalamnya,” pungkasnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.