“Oleh karena itu, melalui pengajuan permohonan ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur, khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi AS,” ujar dia.
Hal tersebut juga menjadi komitmen berkelanjutan GIAA atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh lebih dari 95% kreditur dalam proses PKPU, atas upaya Garuda memberikan landasan hukum yang kuat atas pemenuhan kewajiban usaha terhadap kreditur.
Termasuk di dalamnya dengan memaksimalkan langkah-langkah pemulihan kinerja guna memberikan nilai optimal dalam kolaborasi bisnis dengan seluruh mitra usaha.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)