JAKARTA - Kementerian BUMN telah menetapkan kriteria khusus bagi startup yang bisa menerima investasi dari perusahaan pelat merah.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut ada empat poin yang menjadi penilaian awal.
Keempat poin tersebut diantaranya rekam jejak atau track record dari sang founder, solutif dan market, penggunaan teknologi, hingga skema bisnis perusahaan rintisan.
"Investasi di startup itu ada empat penilaian, pertama, founder track record benar tidak, bukan founder yang loncat sana-sini, apalagi hanya melihat ini bagian bisnis saja, bukan pakai hati," ujar Erick saat gelaran BUMN Startup Day 2022 dikutip Selasa (27/9/2022).
BACA JUGA:Bertemu Jokowi, Ini Harapan Para Pelaku Startup Lokal
Dia memastikan BUMN tidak akan memberikan dukungan pendanaan kepada startup yang memiliki CEO dengan rekam jejak yang kurang baik.
Sebaliknya, dukungan penuh akan diberikan bila unicorn dipimipin oleh orang yang tepat dan bisa memberikan solusi bagi masyarakat.
Selain menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat, pangsa pasar perusahaan rintisan pun merupakan poin lain dari penilaian.