"Karena kalau para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan mendapatkan BSU," lanjutnya.
Menaker Ida Fauziah menjelaskan bahwa BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dirinya berharap berharap dengan penyaluran BSU senilai Rp600 ribu yang ditransfer ke rekening himbara yang didaftarkan bersama Kepesertaan BJPS Ketenagakerjaan, diharapkan bisa bantu menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu memiliki range gaji Rp3,5 juta perbulan, atau yang dalam Permenaker tersebut juga disebutkan bahwa pekerja yang upah minimum kotanya diatas Rp3,5 juta juga punya peluang untuk dapat asal gajinya tidak lebih dari UMK yang ada.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.