JAKARTA - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah dan Bank Indonesia sepakat membawa Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 ke Sidang Paripurna DPR untuk disahkan.
"Berdasarkan pembahasan yang telah kita laksanakan bersama, apakah RUU APBN Tahun Anggaran 2023 dapat kita sepakati? Dan, sebelum penandatangan apakah dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?" tanya Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam rapat kerja dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menyetujui kesepakatan yang telah diambil terkait RUU APBN Tahun Anggaran 2023 dari pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran DPR RI.
"Selanjutnya, atas keputusan yang telah diambil dalam pembicaraan tingkat I ini pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan ke pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun 2023 di sidang paripurna DPR RI," ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Banggar DPR RI dan pemerintah menyepakati pertumbuhan ekonomi pada 2023 diasumsikan sebesar 5,3 persen, inflasi 3,6 persen, nilai tukar rupiah Rp14.800 per dolar AS, dan tingkat bunga surat utang negara (SUN) tenor 10 tahun sebesar 7,90 persen.
Follow Berita Okezone di Google News