Dia menjelaskan SKPD sudah mengatur tentang format yang mencakup volume, pengambilan di SPBU, termasuk ukuran kapal 5GT (gross tonnage) dan 30GT.
Hanya saja, kata dia, kadang-kadang hal seperti ini belum diterapkan di lapangan.
"Ada pula yang mungkin tidak melaut, malah minta (BBM bersubsidi, red.). Nah, ini kan hal-hal yang perlu kita perbaiki bersama," ujarnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.