“Kami mengapresiasi Maspion sebagai industri padat karya yang tidak hanya memproduksi untuk pemenuhan pasar lokal, tetapi juga berorientasi ekspor. Capaian kinerja perdagangan nasional tidak terlepas dari peran pelaku usaha Indonesia yang terus mengekspor ke negara mitra dagang. Oleh karena itu, pemerintah harus mendukung usaha yang strategis seperti ini melalui peraturan- peraturan yang dapat mendorong kinerja ekspor,” ungkap Mendag.
Sebagai informasi, pada 2021, Indonesia berada di urutan ke-24 sebagai negara eksportir aluminium ekstrusi dengan pangsa pasar sebesar 1,02%. Pada 2021, nilai ekspor aluminium ekstrusi Indonesia tercatat sebesar USD212,77 juta atau tumbuh cukup signifikan sebesar 39,91% dibandingkan nilai ekspor pada tahun 2020 yang mencapai nilai USD152,08 juta.
Sementara itu, pada periode Januari–Juli 2022, ekspor produk aluminium ekstrusi Indonesia tumbuh signifikan sebesar 26,97% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)