Share

Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Mulai 1 Oktober, Berikut Daftarnya

Heri Purnomo, iNews · Jum'at 30 September 2022 17:58 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 30 320 2678362 tarif-angkutan-penyeberangan-naik-mulai-1-oktober-berikut-daftarnya-zp06N6cCef.jpg Tarif Penyeberangan Naik. (Foto: Okezone.com/ASDP)

JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia mulai 1 Oktober 2022.

Hal ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

"Alhamdullilah, setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10) pukul 00.00 (menyesuaikan zona), sejak Kepmen No.184 ditetapkan," ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Pengusaha Angkutan Sungai Akui Kesulitan Bayar Gaji dan Angsuran Bank

Penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rincian lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju.

Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Bitung-Tobelo, Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, Batam-Kuala Tungkal, Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang,

Kemudian, Patimban-Trisakti, Patimban-Dwikora, Marisa-Dolong, Singkil-Gunung Sitoli, Paciran-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Tambelan-Sintete, Serasan-Sintete, Gorontalo-Wakai, Paciran-Bahaur, Kendal-Kumai, Tarakan-Toli-toli, Jampea-Marapokot, Jampea-Labuan Bajo, Tual-Kaimana, Wahai-Fakfak, Wahai-Waigama, Gag-Gebe, Wasior-Nabire, Biak-Manokwari, Banggai-Taliabu, Natuna-Sintete, Sorong-Gebe, Numfor-Manokwari, Namlea-Sanana, Sanana-Teluk Bara.

Baca Juga: ASDP Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2022

Shelvy mengungkapkan kenaikan harga BBM tentu berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional.

"Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 % untuk lintasan komersial dan 5 % untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujarnya.

Shelvy menambahkan, penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

Selain itu, diinformasikan kepada seluruh pengguna jasa ferry ASDP yang akan melakukan reservasi tiket untuk perjalanan Hari Sabtu (1/10) pukul 00.00 WIB seterusnya sudah dikenakan tarif baru.

Berikut ini list TARIF TERPADU (tarif sudah termasuk asuransi):

MERAK - BAKAUHENI (REGULER)

Penumpang Dewasa Rp 1.600

Penumpang Bayi Rp1.750

Kendaraan

Golongan I Rp25.100

Golongan II Rp58.550

Golongan III Rp126.350

Golongan IV

Kendaraan Penumpang Rp457.700

Kendaraan Barang Rp425.250

Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp916.250

Kendaraan Barang Rp792.750

Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp1.516.500

Kendaraan Barang Rp1.220.000

Golongan VII Rp1.761.500

Golongan VIII Rp 2.320.500

Golongan IX Rp 3.546.500

MERAK - BAKAUHENI (EKSEKUTIF)

Penumpang Dewasa Rp77.000

Penumpang Bayi Rp4.000

Kendaraan

Golongan I Rp78.000

Golongan II Rp108.000

Golongan III Rp 168.000

Follow Berita Okezone di Google News

Golongan IV

Kendaraan Penumpang Rp644.000

Kendaraan Barang Rp457.000

Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp1.138.000

Kendaraan Barang Rp828.000

Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp1.897.000

Kendaraan Barang Rp1.264.000

Golongan VII Rp1.792.000

Golongan VIII Rp2.367.000

Golongan IX Rp3.606.000

KETAPANG - GILIMANUK

Penumpang Dewasa Rp9.650

Penumpang Bayi Rp1.700

Kendaraan

Golongan I Rp10.050

Golongan II Rp29.050

Golongan III Rp42.500

Golongan IV

Kendaraan Penumpang Rp199.850

Kendaraan Barang Rp172.150

Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp392.000

Kendaraan Barang Rp291.650

Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp593.350

Kendaraan Barang Rp484.900

Golongan VII Rp598.500

Golongan VIII Rp843.100

Golongan IX Rp1.167.650

PADANGBAI - LEMBAR

Penumpang Dewasa Rp62.200

Penumpang Bayi Rp5.900

Kendaraan

Golongan I Rp77.700

Golongan II Rp160.600

Golongan III Rp313.800

Golongan IV

Kendaraan Penumpang Rp1.127.300

Kendaraan Barang Rp1.061.800

Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp2.144.200

Kendaraan Barang Rp1.795.000

Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp3.503.800

Kendaraan Barang Rp3.005.300

Golongan VII Rp3.858.800

Golongan VIII Rp5.417.9000

Golongan IX Rp7.856.000

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini