Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Mulai 1 Oktober, Berikut Daftarnya

Heri Purnomo , Jurnalis-Jum'at, 30 September 2022 |17:58 WIB
Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Mulai 1 Oktober, Berikut Daftarnya
Tarif Penyeberangan Naik. (Foto: Okezone.com/ASDP)
A
A
A

Golongan IV

Kendaraan Penumpang Rp644.000

Kendaraan Barang Rp457.000

Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp1.138.000

Kendaraan Barang Rp828.000

Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp1.897.000

Kendaraan Barang Rp1.264.000

Golongan VII Rp1.792.000

Golongan VIII Rp2.367.000

Golongan IX Rp3.606.000

KETAPANG - GILIMANUK

Penumpang Dewasa Rp9.650

Penumpang Bayi Rp1.700

Kendaraan

Golongan I Rp10.050

Golongan II Rp29.050

Golongan III Rp42.500

Golongan IV

Kendaraan Penumpang Rp199.850

Kendaraan Barang Rp172.150

Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp392.000

Kendaraan Barang Rp291.650

Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp593.350

Kendaraan Barang Rp484.900

Golongan VII Rp598.500

Golongan VIII Rp843.100

Golongan IX Rp1.167.650

PADANGBAI - LEMBAR

Penumpang Dewasa Rp62.200

Penumpang Bayi Rp5.900

Kendaraan

Golongan I Rp77.700

Golongan II Rp160.600

Golongan III Rp313.800

Golongan IV

Kendaraan Penumpang Rp1.127.300

Kendaraan Barang Rp1.061.800

Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp2.144.200

Kendaraan Barang Rp1.795.000

Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp3.503.800

Kendaraan Barang Rp3.005.300

Golongan VII Rp3.858.800

Golongan VIII Rp5.417.9000

Golongan IX Rp7.856.000

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement